Kategori
FENOMENA NEWS

BPJS KESEHATAN : KURANG SUMBER DAYA ATAU UPAYA PEMAKSAAN?

Surabaya, kabarkini.co : Ditengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi covid-19 yang melanda hampir 3 tahun terakhir, masyarakat kembali di kejutkan dengan munculnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan baru tersebut, setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai dokumen layanan publik, seperti pengurusan SIM, STNK, SKCK, syarat transaksi jual beli tanah, sampai dengan pengurusan haji atau umrah. Pemberlakuan aturan ini sejak 1 Maret 2022 lalu.

Pemerintah menganggap aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional, namun tidak sedikit yang menilai aturan ini malah memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang tidak mampu membayar iuran bulanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Selain itu, aturan ini juga dipandang membuat birokrasi layanan publik menjadi lebih kompleks.  

Apakah aturan ini diberlakukan akibat defisit anggaran yang dimiliki BPJS Kesehatan?

Selama ini BPJS Kesehatan masih merugi atau defisit hingga triliunan rupiah per tahun. Hal ini disebabkan karena masih banyak peserta yang tidak patuh melakukan pembayaran bulanan, bisa karena peserta tidak mampu membayar, dan bisa juga karena persoalan pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta, yang dirasa masih diskriminatif.

Padahal BPJS Kesehatan punya kewajiban untuk : mewujudkan keadilan social; layanan BPJS harus sesuai dengan kebutuhan warga negara (adaptable); kepesertaan BPJS Kesehatan harus mudah diakses dan tersedia setiap saat (accessible); layanan kesehatan harus memastikan cultural gap tidak menghambat seseorang untuk mengakses layanan kesehatan (available); dan layanan kesehatan harus menciptakan kepuasan individu (acceptable). Maka dari itu persoalan kepesertaan dan disinsentif dalam BPJS Kesehatan berkait dengan isu defisit anggaran BPJS Kesehatan dikarenakan BPJS Kesehatan sendiri.

Berangkat dari pemberlakuan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang apabila seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta, apakah BPJS Kesehatan sudah siap secara finansial untuk meng-cover seluruh masyarakat Indonesia? Secara infrastruktur layanan BPJS juga belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang dapat dilihat dari jumlah faskes yang masih terbatas di sejumlah daerah bahkan ada yang belum sama sekali memiliki faskes dan mengharapkan kunjungan nakes yang hanya datang sesuai jadwal tertentu.

Atas dasar kondisi diatas, maka negara harus melakukan upaya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan "untuk memaksimalkan sumber daya yang tersedia". Agar negara dapat mengaitkan kegagalannya dalam memenuhi kewajiban inti minimumnya karena kurangnya sumber daya yang tersedia, maka negara harus dapat menunjukkan bahwa setiap upaya telah dilakukan untuk menggunakan semua sumber daya yang ada dalam rangka untuk mewujudkan prioritas kewajiban minimum tersebut.

Akan tetapi jika pemerintah hanya berfokus pada peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan, tanpa memperhatikan hal-hal yang menopangnya, akan memberikan dampak yang negatif pada kebijakan tersebut. Untuk itu pemerintah bersama BPJS Kesehatan perlu menyelesaikan banyak hal mengenai aksesibilitas BPJS Kesehatan mulai dari kemudahan sampai dengan keterjangkauan layanan. (Kartika/Mahasiswa Magister Hukum Konsentrasi Kesehatan/Fakultas Hukum Univ. Hang Tuah Surabaya/K3)