SURABAYA, kabarkini.co - Kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Kini Ketua DPRD Jatim Kusnadi giliran dipanggil KPK terkait kasus tersebut.
Dihimpun dari media online, Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK bahwa saksi yang dipanggil KPK berjumlah 17 orang. Mayoritas saksi pegawai Pemprov Jatim. Bahkan untuk pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP perwakilan Jatim.
Berikut nama-nama saksi terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim:
- Rudi, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang
- Hodari, Kepala Desa Robatal (GC)
- Ahmad Firdausi, Camat Robatal
- Edy Tambeng Widjaya, Kadis PU dan Bina Marga Jatim
- Baju Trihaksoro, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Prov Jatim
- Muhammad Isha Anshori, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim
- Andik Fadjar Tjahjanto, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Jatim (2022-sampai sekarang)
- Moh Holil Affandi DPRD Prov Jatim
- Kusnadi, Ketua DPRD Prov Jatim
- Anik, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
- Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
- Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Prov Jatim
- Angga Ariquint, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
- Arief Rachman Hakim, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
- Moh. Huda Prabawa, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
- Nining Lustari, Staf Bidang Rendalev Bappeda Prov Jatim
- Ikmal Putra, Kabid Rendalev Bappeda Prov Jatim
Dalam kasus korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Periode 2019-2024 ini Sahat Tua Simanjutak ditetapkan sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut didasari dengan bukti-bukti yang cukup. Hal tersebut disampaikan Johanis saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Dari Johanis, bahwa keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur pada Rabu, (14/12/2022) malam.
Disampaikan ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12/2022), dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.
Dana yang diduga dikorupsi tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Dalam dugaan tersebut Sahat Tua sudah menerima Rp5 miliar.
Akibatnya Sahat dan Rudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pida Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2BB/MO