kabarkini.co - Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, depan pintu masuk wisata religi Ampel, Sabtu pagi, 7 Agustus 2021.
Menurut informasi kegiatan operasi masker tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil, termasuk pengunjung wisata religi Ampel.
Saat itu didapati 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. “Kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker,” jelasnya. hum@bam