BANYUWANGI, kabarkini.co - Diduga telah terjadi transaksi barang haram sejenis Trihexyphenidyl, hingga di amankan Polsek Songgon. Kejadian berawal dari laporan warga Masyarakat setempat Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon. Senin, (23/5/2022).
Menurut keterangan Kanit Reskrim Aipda Efendi Suryanto, Menjelaskan Pada saat itu Anggota Polsek Songgon mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan seseorang yang di duga transaksi jual beli pil jenis Trihexyphenidyl.
Selanjutnya Anggota Polsek Songgon bersama Unit Reskrim Kanit Reskrim Aipda Efendi Suryanto, Kanit Intel Aipda Rudi W. Bripka Samsun dan Briptu niko. Guna melakukan penangkapan terhadap Rizky di amankan dirumahnya. Tepatnya di Dusun Sumberbulu Krajan RT 001/RW 004 Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi.
Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, telah ditemukan 51 butir pil Trihexyphenidyl. Barang tersebut di sembunyikan dengan cara di duduki di atas kursi sofa diruang tamu rumahnya.
Adapun uang tunai sejumlah Rp100 ribu, Dan tersangka mengakui baru saja telah menjual pil Trihexyphenidyl kepada saksi Nopan Budiawan sebanyak 2 bungkus plastik Clip ukuran kecil dengan jumlah masing masing plastik klip berisi 20 dan 31 butir.
Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa, 51 butir Pil jenis Trihexyphenidyl. Uang tunai sebesar Rp100 ribu, Satu unit Handphone merk Samsung type Redmi 9 warna H. Kemudian Tersangka serta barang bukti dibawa ke polsek Songgon untuk proses lebih lanjut.
Barang siapa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar, tidak sesuai dengan standard penggunaan, tanpa memiliki keahlian dibidang farmasi, cara penyimpanan tidak memenuhi standard keamanan, kemanfaatan serta tanpa menggunakan resep dokter, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. gigin