Surabaya, kabarkini.co : Babak akhir kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya memvonis 2 terdakwa, Abdul Haris di vonis 1 tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno diputus 1 tahun penjara, Kamis ( 09/03 ) kemarin.
Atas putusan tersebut, salah satu keluarga korban Kanjuruhan asal Pasuruan mengaku menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tentunya telah melalui berbagai pertimbangan rasa keadilan bersama. Hal ini disampaikan oleh Sugiyanto selaku ayah korban ( Alm ) M. Nizamudin warga Desa Karangpandan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.
"Saya menerima apa yang menjadi keputusan hakim pengadilan, karena sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan", kata Sugiyanto
Meski tragedi stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, sempat membuat dirinya merasa bersedih karena kehilangan putranya yang meninggal dunia saat tragedi tersebut. Sugiyanto mengatakan tidak ingin kesediannya terus berlarut - larut.
"Sebenarnya saya sedih, tapi saya tidak ingin terus bersedih, ada hal yang lebih penting yang harus kami lakukan, untuk terus melanjutkan kehidupan yang harus kami jalani,” lanjutnya.
Sugiyanto juga menilai bahwa, hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.
Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum kepolisian. Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut. "Kami akan menerimanya, karena hakim adalah wakil tuhan untuk memutuskan perkara", Tegasnya. (K3)